Hamil dengan nyaman dan aman di Era Pandemi Covid-19

 

Kabar positif hamil merupakan kabar bahagia yang ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri, namun di era pandemi seperti saat ini, terdapat himbauan untuk menunda kehamilan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya terputusnya akses pemeriksaan kehamilan oleh tenaga kesehatan, terlebih dokter yang mengurangi waktu praktiknya atau membatasi jumlah pasiennya terutama di kota-kota besar yang menjalankan kebijakan Lock Down dari pimpinan di daerahnya. Lalu bagaimana untuk tetap nyaman dan aman selama proses kehamilan di masa pandemi seperti saat ini?

 

Untuk tetap dapat merasakan proses kehamilan yang aman dan nyaman, ibu hamil harus mengetahui pedoman kehamilan di masa Pandemi Covid-19, seperti :

1. Pemeriksaan kehamilan pertama kali sekaligus untuk skrining faktor risiko yang dapat ditularkan dari ibu ke anak, pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter di fasilitas kesehatan dengan perjanjian. Apabila ibu hamil melakukan pemeriksaan di bidan, kemudian ibu hamil dirujuk untuk pemeriksaan oleh dokter.

2. Pemeriksaan rutin dengan USG dapat ditunda untuk sementara pada ibu dengan status PDP atau terkonfirmasi Virus Covid-19 hingga masa isolasi berakhir, dan selanjutnya dianggap sebagai kasus risiko tinggi.

3. Ibu hamil diminta untuk mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk mengenai Tanda Bahaya pada kehamilan, apabila dijumpai ada keluhan atau tanda bahaya, iu hamil harus segera memeriksakan diri di fasyankes.

4. Ibu hamil diarahkan untuk mengisi sticker P4K dipandu oleh bidan/provider melalui media komunikasi.

5. Ditundanya kelas ibu hamil, atau ibu hamil disarankan untuk mengikuti kelas hamil secara online.

6. Ibu hamil yang pada saat pemeriksaan pertama terdeteksi memiliki faktor risiko atau penyulit harus memeriksakan kehamilannya pada trisemester kedua, pabila ibu hamil tidak datang ke fasyankes, maka petugas kesehatan melakukan kunjungan rumah untuk melakukan pemeriksaan kehamilan.

7. Pemeriksaan ibu hamil pada trisemester ketiga harus dilakukan 1 bulan sebelum taksiran persalinan, dengan tujuan untuk menyiapkan proses persalinan.

8. Memastikan gerakan janin dirasakan mulai usia kehamilan 20 minggu, setelah usia kehamilan 28 minggu menghitung gerakan janin secara mandiri (minimal 10 gerakan per dua jam).

9. Ibu hamil tetap menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri dan melakukan aktivitas fisik secara mandiri di rumah.

10. Ibu hamil tetap mengonsumsi tablet tambah darah sesuai dengan dosis yang dianjurkan oleh tenaga kesehatan.

11. Ibu hamil dengan status PDP atau terkonfirmasi Covid-19 tidak diberikan tablet tambah darah karena dapat memperburuk komplikasi yang diakibatkan dari kondisi Covid-19.

12. Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 pasca perawatan, kunjungan pemeriksaan kehamilan selanjutnya dilakukan setelah 14 hari periode penyakit berakhir dan pasien telah dinyatakan sembuh.

13. Ibu hamil yang datang ke rumah sakit dengan kondisi memburuk dan diduga atau tekah terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, berlaku rekomendasi pembentukan tim multi disiplin dengan melibatkan konsultan dokter spesialis penyakit infeksi juka tersedia, dokter kandungan, bidan yang bertugas dan dokter anestesi.

.14. Melakukan konseling perjalanan ke luar negri dengan mengikuti anjuran perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga dokter menanyakan riwayat perjalana ibu hamil tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Hamil dengan nyaman dan aman di Era Pandemi Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel