“FGD MENGENAI IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT DESA DI KABUPATEN KLATEN”

Salah satu visi dan misi program era Pemerintahan Joko Widodo pada periode 2019 – 2024 adalah pembangunan manusia dengan menjamin kesehatan ibu hamil, dimulai sejak masa kehamilan hingga kelahiran, kesehatan bayi, kesehatan balita dan kesehatan anak-anak sekolah, serta mencegah adanya stunting.

Menurut WHO, stunting adalah gangguan tumbuh kembang yang dialami anak akibat asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadahi. Stunting dapat tejadi karena asupan makan yang tidaks sesuai dengan kebutuhan gizi. Anak-anak didefinisikan terhambat gizinya jika tinggi badan (TB) mereka terhadap usia (U) lebih dari dua deviasi standar di bawah median pertumbuhan anak WHO. Menurut UNICEF, stunting didefinisikan sebagai persentase anak-anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO.

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting sebagai upaya agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global. Stunting  bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, yang tentunya sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif. Gejala yang ditimbulkan akibat stunting antara lain anak berbadan lebih pendek untuk anak seusianya, proporsi tubuh cenderung normal tetapi anak tampak lebih muda/kecil untuk usianya, berat badan rendah untuk anak seusianya dan pertumbuhan tulang tertunda.

Berdasarkan amanat Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana atau leading sector Program Program Perecepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Presiden RI menargetkan penurunan stunting turun dari 27,6 % menjadi 14% pada tahun 2024 mendatang. Presentase penurunan stunting saat ini baru mencapai 1,6 % per tahun dan untuk mencapai target pada 2024 diperlukan penurunan rata-rata 2,7% per tahunnya. Dalam prediksi BKKBN, hingga tahun 2024 akan terdapat angka kelahitan anak sebanyak 20 juta jiwa. Hal ini berarti terdapat 20 juta anak yang harus dijaga agar tidak mengalami stunting.

Stunting diakibatkan oleh banyak faktor, seperti ekonomi keluarga, penyakit atau infeksi yg berkali-kali. Kondisi lingkungan, baik itu polusi udara, air bersih bisa juga mempengaruhi stunting. Tidak jarang pula masalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, seperti masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan. Oleh karena itu, strategi dalam mengatasi stunting tidak dapat dilakukan satu setkor saja, melainkan harus menggandeng lintas sektoral.

Penguatan dan pengembangan jejaring kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah diperlukan untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Program penurunan stunting mencakup seluruh tingkatan wilayah dari Pusat hingga di tingkat Desa. Namun begitu, untuk memperoleh gambaran yang komprehensif dan demi implementasi yang tepat sasaran, maka perlu dilaksanakan forum sharing dan menggali hal-hal yang mungkin dapat menjadi kendala dan tantangan dalam pelaksanaanya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pada Kamis, 23 September 2021 dilaksanakan Focus Grup Disscusion (FGD) mengenai implementasi percepatan penurunan Stunting tingkat Desa bertempat di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Klaten.  Focus Group Disscusion (FGD)  ini dilakukan secara daring dan luring, bersama tim Konvergensi Percepatan Stunting Tingkat Desa agar segala kemungkinan dapat dijabarkan dan teridentifikasikan yang kemudian menjadi bahan pembuatan kebijakan dana petunjuk pelaksanaan secara tepat. Peserta kegiatan FGD antara lain Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN, Perwakilan dari Direktorat Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga BKKBN Pusat, Perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Tim Konvergensi Percepatan Stunting di 10 Desa di Kabupaten Klaten yang terpilih, Koordinator bidang KSPK Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, dan Koordinator Bidang Adpin Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, Perwakilan dari Dissosp3akb Kabupaten Klaten, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Klaten, Perwakilan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Klaten, dan Perwakilan dari Dinas Lingkungan Kabupaten Klaten.

FGD dengan tema “Implementasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa” ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi lapangan untuk implementasi program percepatan penurunan stunting di desa khususnya di Kabupaten Klaten, sebagai wadah sharing informasi Kebijakan Nasional terkait percepatan penurunan stunting di desa sekaligus silaturahmi bagi pelaksana di lapangan, serta memperoleh gambaran dan rekomendasi pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di desa.  Hasil dari FGD diperoleh informasi dan gambaran mengenai inovasi metode penurunan stunting di Kabupaten Klaten, salah satunya adalah Baby Cafe yang diinisiasikan untuk pemenuhan gizi pada bayi di masa MPASI dalam bentuk bubur dengan empat bintang (mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, lemak, dan ditambah sayuran). Tidak hanya itu, fokus dari Baby Cafe juga menekankan untuk memberikan kemampuan para kader agar dapat memberikan konseling dan KIE kepada ibu balita mengenai permasalahan terkait pemenuhan gizi pada badutanya.





Belum ada Komentar untuk "“FGD MENGENAI IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT DESA DI KABUPATEN KLATEN” "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel